Menikah adalah sebuah proses pengikatan janji suci antara pria dan wanita. Menikah tidak boleh dilakukan sembarangan dikarenakan merupakan bentuk ibadah yang panjang dan harus dijaga hingga maut memisahkan.
Bagi beberapa calon pengantin, keberlangsungan acara pernikahan sering kali tertunda dikarenakan masalah biaya. Agar lebih praktis dan ekonomis, pelaksanaan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) pun menjadi solusi bagi sebagian orang. Pada umumnya pernikahan di KUA lebih murah bahkan bisa gratis.
Berikut ini adalah rincian biaya pernikahan di KUA dan syarat terbarunya.
Berapa biaya nikah di KUA?
Biaya nikah di KUA tercantum dalam Peraturan Pemerintahan (PP) Nomor 48 Tahun 2014 mengenai tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada departemen agama.
Adapun dalam peraturan tersebut dituliskan sebenarnya menikah di KUA tidak dipungut biaya sama sekali atau gratis.
Namun ini berlaku jika pernikahan dilangsungkan pada hari kerja (Senin-Jumat) dan jam operasional KUA.
Sedangkan apabila menikah di akhir pekan maka calon pengantin akan dipungut biaya sebesar Rp600 ribu. Biaya ini juga sama dengan biaya nikah di luar KUA, misalnya tempat ibadah, hotel, gedung atau rumah.
Syarat daftar nikah di KUA
Bagi calon pengantin yang hendak menikah, ada baiknya mendaftarkan diri paling tidak 10 hari sebelum pernikahan.
Jika pendaftaran dilakukan kurang dari 10 hari sebelum pernikahan, calon pengantin akan dimintai dokumen tambahan berupa surat dispensasi dari kantor kecamatan.
Berikut ini merupakan syarat nikah di KUA
Persyaratan dokumen calon mempelai wanita
- Membawa surat keterangan untuk nikah (model N1)
- Surat asal-usul (model N2)
- Surat persetujuan mempelai (model N3)
- Membawa surat keterangan tentang orang tua (model N4)
- Bagi perempuan janda yang suaminya meninggal dunia, perlu membawa juga surat kematian suami (N6)
- Apabila calon pengantin berhalangan hadir saat mendaftar, perlu membawa surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7)
- Bagi janda cerai, perlu juga membawa akta cerai dari Pengadilan Agama
- Membawa surat tes kesehatan dari puskesmas dan bukti imunisasinya
- Fotokopi KTP, akta kelahiran, dan kartu keluarga
- Pas foto ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar
- Dispensasi Pengadilan Agama jika usia calon pengantin perempuan kurang dari 19 tahun
- Jika pendaftaran kurang dari 10 hari dari tanggal pernikahan, perlu membawa surat dispensasi dari kecamatan
- Surat izin atasan bagi anggota TNI/Polri
Persyaratan dokumen calon mempelai pria
- Membawa surat keterangan untuk nikah (model N1)
- Surat asal-usul (model N2)
- Surat persetujuan mempelai (model N3)
- Membawa surat keterangan tentang orang tua (model N4)
- Bagi laki-laki duda yang istrinya meninggal dunia, perlu membawa juga surat kematian istri (N6)
- Membawa surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7), jika calon pengantin berhalangan hadir saat mendaftar
- Bagi duda cerai, membawa akta cerai dari Pengadilan Agama
- Membawa surat tes kesehatan dari puskesmas serta bukti imunisasi
- Fotokopi KTP, akta kelahiran, dan kartu keluarga
- Pas foto ukuran 3×2 berjumlah 5 lembar jika calon istri berbeda daerah (latar belakang biru)
- Pas foto ukuran 3×2 berjumlah 3 lembar jika calon istri dari daerah sama (latar belakang biru)
- Dispensasi Pengadilan Agama jika berusia di bawah 19 tahun
- Jika pendaftaran kurang dari 10 hari dari tanggal pernikahan, perlu membawa surat dispensasi dari kecamatan
- Surat izin atasan bagi anggota TNI/Polri
- Surat rekomendasi KUA sesuai KTP apabila calon istri berbeda alamat domisili
- Membawa surat keterangan KUA sesuai KTP apabila lokasi akad nikah di tempat istri yang berbeda kecamatan
Alur dan prosedur pernikahan
Setelah kamu menyiapkan syarat administrasi, kamu juga harus memahami alur prosedur pernikahan di KUA agar pelaksanaan nikah lancar.
Berikut ini adalah alurnya :
- Mengurus surat pengantar dari ketua RT untuk ke kelurahan atau kantor desa.
- Datang ke kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah ke KUA.
- Jika pendaftaran nikah kurang dari 10 hari dari tanggal pernikahan, buat surat dispensasi ke kecamatan terlebih dulu.
- Datanglah ke KUA dengan membawa persyaratan yang diminta. Siapkan juga biaya nikah jika akad akan dilakukan di luar jam operasional atau dilaksanakan di luar KUA. Pembayaran akan dilakukan melalui transfer bank ke kas negara. Setelahnya, serahkan bukti pembayaran ke KUA.
- Serahkan dokumen yang diperlukan ke petugas KUA.
- Datang ke KUA tempat akad nikah untuk kemudian menjalani pemeriksaan surat-surat dan data calon pengantin, serta wali nikah.
- Menentukan tempat dan waktu akad nikah yang telah disetujui. Jika menikah di KUA, biasanya bisa juga langsung dilakukan saat itu juga atau hari lain yang sudah ditentukan.
- Cek keaslian buku nikah.
Demikianlah biaya nikah di KUA, persyaratan dan proses alur pelaksanaannya. Semoga bermanfaat dan membantu ya!